Pasal
1
Wartawan
indonesia bersikap
independent,menghasilkan berita yang akurat,berimbang dan beritikad buruk.
Pasal
2
Wartawan
indonesia menempuh cara cara yang
profesional dalam melaksanakan tugas dalam jurnalistik.
Pasal
3
Wartawan
indonesia selalu menguji
informasi,memberitakan secara berimban,tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi,serta menerapkan asas praduga tak brsalah.
Pasal
4
Wartawan
indonesia tidak meliput berita bohong,fitnah,sadis dan cabul.
Pasal
5
Wartawan
indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal
6
Wartawan
indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal
7
Wartawan
indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak brsedia di
ketahui identitas maupun
keberadaannya,menghargai ketentuan embargo,informasi latar belakang dan off the
record sesuai kesepakatan.
Pasal
8
Wartawan
indonesia tidak menulis atau menyiarkan
berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seorang atas dasar
perbedaan suku,ras,warna kulit ,agama,jenis kelamin,dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah,miskin,sakit,cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal
9
Wartawan
indonesia menghormati hak narasumber tentang khidupan pribadinya,kecuali untuk
kepentingan publik.
Pasal
10
Wartawan
indonesia segera mencabut,meralat dan
memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf
kepada pembaca,pendengar dan atau pemirsa.
Pasal
11
Wartawan
indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.
Penilaian
akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan dewan pers.
Sanksi
atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar