Rabu, 12 September 2012

Kode Etik Jurnalistik



Pasal 1
Wartawan  indonesia bersikap independent,menghasilkan berita yang akurat,berimbang dan beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan  indonesia menempuh cara cara yang profesional dalam melaksanakan tugas dalam jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan  indonesia selalu menguji informasi,memberitakan secara berimban,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,serta menerapkan asas praduga tak brsalah.
Pasal 4
Wartawan indonesia tidak meliput berita bohong,fitnah,sadis dan cabul.
Pasal 5
Wartawan  indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak brsedia di ketahui  identitas maupun keberadaannya,menghargai ketentuan embargo,informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan  indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seorang atas dasar perbedaan suku,ras,warna kulit ,agama,jenis kelamin,dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,miskin,sakit,cacat  jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan indonesia menghormati hak narasumber tentang khidupan pribadinya,kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan  indonesia segera mencabut,meralat dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca,pendengar dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan dewan pers.
Sanksi atas pelanggaran kode  etik jurnalistik dilakukan organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar